Rabu, 29 November 2017

Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi pada Bogor

Polisi Bongkar Praktik
Polisi Bongkar Praktik Pembuatan Bakso Berbahan Daging Babi kepada Bogor

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik pembuatan bakso yang dicampur memakai daging celeng atau babi kepada sebuah ruko kepada wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Penggerebekan itu berlangsung kepada Minggu (28/5/2017).

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky berkata, polisi mengamankan 46 kilogram daging babi hutan, 60 kilogram daging ayam, 4 kilogram daging adonan, dua unit penggilingan daging, & 1 butir freezer.

"Pelaku mengoplos daging babi hutan menggunakan daging sapi buat bahan olahan bakso," ungkap Dicky, saat konferensi pers kepada Mapolres Bogor, Selasa (30/5/2017).

Dicky menyebut, penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya tempat usaha bakso yang memakai bahan adonan daging babi hutan. "Setelah diselidiki ternyata betul, kemudian digerebek bareng Dinas Peternakan," ucap Dicky.

(Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Beras menggunakan Sabun kepada Gresik)

Setelah itu, petugas Dinas Peternakan melakukan uji sampel bahan-bahan adonan bakso berikut daging yang ditemukan kepada dalam ruko. Hasil uji laboratorium memberitahuakn, bakso positif mengandung daging babi.

Penggunaan daging celeng, sambung Dicky, buat menyiasati tingginya harga daging sapi. Untuk menekan ongkos produksi, pelaku mencampurkan daging sapi menggunakan daging babi sebagai bahan olahan bakso.

Ia menyebutkan, pelaku menjual daging celeng yang dioplos daging sapi menggunakan harga lebih murah, yakni Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per kilogram. Pengakuan sementara, pelaku menerima daging celeng dari kawasan Sumatera.

Tidak menutup kemungkinan bakso-bakso tersebut telah dipasarkan selain kepada Pasar Citeureup. Kami bareng dinas terkait akan terus melakukan pengawasan, tutur beliau.

(Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Pembuat Abon Sapi Oplosan)

Pelaku dijerat Pasal 204 KUHP tentang Menjual Sesuatu Bersifat Bahaya & Undang-undang Perlindungan Konsumen menggunakan eksekusi penjara kepada atas lima tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar