Senin, 27 November 2017

Pemilik penggilingan bakso babi di Cipete jadi tersangka

Pemilik penggilingan bakso babi di Cipete jadi tersangka
Pemilik penggilingan bakso babi pada Cipete jadi tersangka

Eka Prasetya (22), pemilik penggilingan bakso babi pada Pasar Cipete resmi ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis memakai ancaman sanksi lima tahun penjara atau pidana denda sebanyak Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT
Mendag Rachmat ungkap poly kuliner tersebar isi daging babi hutan
4 Fakta seputar maraknya sirkulasi daging celeng
Mendag akui sulit setop sirkulasi daging celeng

"EP kita memutuskan sebagai tersangka tunggal," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam keterangan persnya pada Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (14/12).

Hermawan menyampaikan, menurut implikasi investigasi yg dilakukan hari ini, Eka terbukti mengoplos daging babi memakai ayam serta sapi dalam pembuatan bakso serta diedarkan kepada masyarakat pada daerah Jakarta Selatan.

Dia dijerat memakai Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 7 serta Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 perihal proteksi konsumen Jo Pasal 26 serta Pasal 27 perda DKI Jakarta No 8 Tahun 1989 perihal pengawasan pemotongan ternak, perdagangan ternak serta daging pada DKI Jakarta.

"Kejahatan tersangka, mengoplos bahan berupa ayam serta daging babi buat menekan harga," katanya.

Selain itu, pihak Kepolisian maupun menyita barang bukti berupa 50 Kg daging babi serta 15 Kg daging olahan yg sudah digiling oleh pelaku. Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan buat mencari pemasok daging babi kepada tersangka Eka.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara penggerebekan bakso daging babi yg ditemukan pada Pasar Cipete Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru pada Rabu dini hari kemarin akhirnya dilimpahkan Pihak Suku Dinas Jakarta Selatan ke Polres Jakarta Selatan buat ditindak lanjuti serta memproses Eka secara Pidana.

[did]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar